PSA IPB ANGKAT BICARA SOAL KETERTUTUPAN HGU
Bogor, 20 Februari 2019. Kembali, publik dihadapkan pada persidangan akibat tidak dipenuhinya permohonan informasi oleh badan publik. Kali ini, giliran Greenpeace Indonesia berhadapan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam perkara sengketa informasi dokumen HGU (Hak Guna Usaha) sawit. Perkara ini menambah deretan kasus-kasus ketertutupan ATR/BPN pada kepentingan publik.
Informasi HGU sawit masih dianggap bersifat tertutup (rahasia) oleh Kementerian ATR/BPN. Menciptakan persaingan usaha tidak sehat, membuka rahasia perusahaan merupakan alasan-alasan yang selalu dikemukakan badan publik ini.
“Tidak ada alasan bagi Badan Publik untuk menutup (informasi) HGU. Pasal 11 ayat (1) UU KIP sudah menegaskan bahwa HGU sebagai produk dari kebijakan publik merupakan informasi terbuka dan wajib disediakan setiap saat. Bahkan beberapa Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung juga sudah menjadi yurisprudensi untuk keterbukaan dokumen HGU sawit,” tutur Linda Rosalina, peneliti Politik dan Kebijakan Agraria pada Pusat Studi Agraria IPB (PSA–IPB).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Program Dinamika Ekologi, Kependudukan, dan Agraria PSA–IPB, M. Shohibuddin, juga menyayangkan sikap abai Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan bahwa sikap ini menutup-nutupi dan sekaligus kian mengukuhkan ketimpangan struktural di tanah air yang ironisnya kian menajam justru di era reformasi. Proses demokratisasi pasca otoritarianisme rezim Soeharto justru telah mengantarkan pada penajaman ketimpangan ekonomi. Struktur ketimpangan ekonomi semacam ini senyatanya sejajar dengan struktur ketimpangan penguasaan aset agraria nasional.
Kepala Badan Pertanahan Nasional periode 2005-2012 pernah menengarai bahwa 56% aset nasional yang berupa tanah (kebanyakan dalam bentuk konsesi perkebunan) dikuasai oleh hanya sekitar 0,2% populasi Indonesia. Angka ketimpangan agraria ini nyaris identik dengan proporsi penguasaan simpanan uang yang tercatat dalam data LPS (Lembaga Penjamin Nasabah) per Oktober 2017 yaitu: 56,87% dari total simpanan uang di lembaga perbankan dikuasai oleh hanya 0,11% pemilik rekening di atas Rp 2 miliar. “Kondisi ini menunjukkan bahwa akumulasi kekayaan pada segelintir elit ekonomi sebagian besar diperoleh dari sektor sumber daya alam melalui penguasaan sumber-sumber agraria dan kekayaan alam yang dikandungnya”, tutur Shohibuddin.
PSA–IPB menekankan Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani ketimpangan ekonomi dan juga ketimpangan penguasaan aset agraria. Keterbukaan informasi harus dilakukan sebagai pintu masuk bagi efektivitas publik membantu pemerintah mengawasi jalannya pembangunan SSA (Sumber-Sumber Agraria). Urgensi keterbukaan HGU dan informasi penguasaan SSA sepatutnya mampu melampaui kepentingan politik 2019.
***
Catatan:
- Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (PSA–IPB) merupakan lembaga penelitian untuk pengembangan pengetahuan, kebijakan, dan praksis agraria dalam rangka mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia (psa.ipb.ac.id)
- Data struktur ketimpangan ekonomi: Berdasarkan data Lembaga Penjamin Nasabah (LPS) per Oktober 2017, tercatat sejumlah 245.563 (0,11%) warga terkaya memiliki rekening dengan simpanan uang lebih dari Rp 2 miliar. Secara bersama-sama, segelintir elite ekonomi ini berhasil menguasai separuh lebih (56,87%) dari total simpanan uang di lembaga perbankan. Di bawahnya adalah pemilik rekening dengan simpanan antara Rp 100 juta-Rp 2 miliar yang berjumlah 4.223.859 (1,83%) dan menguasai hanya 29,11% dari total simpanan uang di lembaga perbankan. Akhirnya, di lapisan terbawah adalah mayoritas pemilik rekening dengan simpanan uang kurang dari Rp 100 juta. Golongan ini berjumlah 226.605.780 (98,07%), namun secara keseluruhan hanya menguasai 14,03% dari total uang yang tersimpan di lembaga perbankan.
Kontak untuk wawancara:
- Shohibuddin/ Kepala Program Dinamika Ekologi, Kependudukan, dan Agraria PSA–IPB (m-shohib@apps.ipb.ac.id/ 081288319787)
- Linda Rosalina/ Peneliti Politik dan Kebijakan Agraria PSA–IPB (rosalinalinda304@gmail.com/ 081219427257)