[Policy Paper] Reaktualisasi Wakaf Dalam Rangka Pembentukan Sumber Daya Bersama (THE COMMONS) Di Desa

[Policy Paper] Reaktualisasi Wakaf Dalam Rangka Pembentukan Sumber Daya Bersama (THE COMMONS) Di Desa
Mohamad Shohibuddin, 2019
Tulisan ini hendak mengajukan signifikansi wakaf dalam hukum Islam (fikih) untuk mewujudkan “sumber daya bersama” (the commons) yang dapat merespons berbagai tantangan yang dipaparkan di atas. Untuk itu, penulis akan membahas terlebih dulu hakikat wakaf ini berdasarkan ketentuan fikih dan aturan perundang-undangan. Selanutnya, penulis akan menguraikan signifikansi wakaf dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya apabila ditujukan untuk pembaruan tenurial dalam rangka mewujudkan “sumber daya bersama” (the commons). Sebagai ilustrasi konkretnya, penulis akan menunjukkan contoh penerapan skema wakaf ini dalam rangka menjawab dua konteks permasalahan agraria di desa, yaitu (1) pendayagunaan lahan tidur dan (2) konsolidasi lahan skala kecil dan gutem. Terakhir, penulis akan meluruskan salah satu kesalahpahaman mengenai wakaf yang berkembang luas di masyarakat, yaitu bahwa skema wakaf ini bersifat eksklusif untuk umat Islam semata dan tidak berlaku bagi umat agama lainnya.