BUMDES Alam Depati Payung: Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Kopi Serampas

BUMDES Alam Depati Payung: Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Kopi Serampas

Uncategorized

BUMDES Alam Depati Payung: Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Kopi Serampas

Bumdes Alam Depati Payung merupakan bumdes yang dimiliki oleh salah satu desa di wilayah serampas yaitu Desa Rantau Kermas yang terbentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Rantau Kermas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengurus Harian Dan Badan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada tanggal 9 Januari 2018 yang terdiri dari 4 unit usaha yaitu Kelompok Unit Usaha Kopi, Kelompok Unit Usaha PLTMH, Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA), dan Kelompok unit Usaha Ekowisata.

Unit Usaha Kopi dengan produk Kopi Serampas yang saat ini telah memiliki struktur dan organisasi tersendiri. Pada awalnya, unit usaha ini diberikan modal oleh KKI Warsi sebesar RP50.000.000-‘’, dan dilanjutkan dengan investasi yang diberikan oleh Bumdes kepada ibu-ibu kelompok dan unit usaha itu sendiri sebanyak Rp.20.000.000-‘’. Hasil olahan unit usaha kopi saat ini yaitu berupa Bubuk Fine Robusta dan Bubuk Asalan. Unit usaha kopi serampas juga akan memproduksi green bean jika ada permintaan terhadap green bean. Sebelumnya sebagai pemasok ceri (buah kopi) merah mereka mengandalkan ibu-ibu yang dibentuk menjadi satu kelompok dan menjual ceri merah kepada ibu-ibu Bumdes tersebut. Ceri merah diolah oleh ibu-ibu Bumdes menjadi green bean dan kemudian di jualnya ke Bumdes. Struktur yang ada dengan fungsi dan peranan masing-masing aktor di dalam unit usaha kopi saat ini belum bekerja secara optimal. Seringkali terjadi kelalaian di dalam proses pengolahannya yang menyebabkan rasa hasil produk olahannya menjadi berubah-ubah.

Proses pengelolaan Kopi Serampas melibatkan 24 orang anggota kelompok dengan nama kelompok wanita hutan lestari sebagai kelompok pemasok ceri merah. Dalam satu bulan (1 Agustus -22 Agustus) mereka dapat mengumpulkan 6758 Kg ceri merah. Ceri merah tersebut di jual kepada ibu-ibu kelompok Bumdes yang kemudian membayar uang untuk kelompok hutan lestari satu kali sebulan. Ceri merah dibeli baik dari Ibu ibu pemasok ceri merah maupun dari masyarakat umum dengan kisaran harga Rp.4000,-. Pengumpulan ceri merah biasanya dilakukan pada hari selasa, kemudian pada hari rabu dan kamis mereka melakukan penggilingan ceri merah. Mereka tidak mengetahui secara pasti berapa kilogram green bean yang didapatkan karena setiap kering diletakkan di gudang dan dijual ke Bumdes. Green bean yang sudah kering hingga 10 pikul membuat ibu-ibu kelompok bumdes meperkejakan masyarakat untuk menyortir bahkan anak-anak kecil juga ikut serta menyortir dengan upah Rp2.000/Kgnya. Ini merupakan salah satu strategi ibu-ibu kelompok untuk mempercepat pekerjaan mereka, hal ini juga di dukung oleh harga green bean yaitu Rp 35.000/Kgnya.

 

(prp)