Audiensi Penyelesaian Konflik Agraria Dusun Sempu

Audiensi Penyelesaian Konflik Agraria Dusun Sempu

Audiensi Riset Penyelesaian Konflik Agraria dengan IPB dan KSP_03.11.2021
Uncategorized

Audiensi Penyelesaian Konflik Agraria Dusun Sempu

3 November 2021, PSA IPB bersama Tani Center dan Kepala Staf Kepresidenan melakukan audiensi terkait penyelesaian konflik agraria di Dusun Sempu. Audiensi ini menjadi ruang dialog untuk menemukan alternatif jalan keluar atas konflik agraria yang terjadi di Dusun Sempu. Ruang dialog ini merupakan pertemuan antara stakeholder tingkat tapak dengan stakeholder di level nasional untuk bersama-sama mendiskusikan dinamika sosio-agarria dan kebijakan di level daerah dan nasional yang mendukung penyelesaian konflik agraria Dusun Sempu.

Tim Riset-aksi Partisipatoris yang diwakili oleh Dr. Bayu Eka Yulian menyampaikan presentasi terkait Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Desa Sempu. Dr. Bayu menyampaikan hasil kajian terkait permasalahan tenurial dan sejarah penguasaan tanah, serta peta subjek dan objek agraria (by name by address) yang sudah diverifikasi Kepala Desa, Masyarakat, dan Data Pajak 2006, 2016. Sebagai penutup, disampaikan peluang-peluang konstitutional pada UUCK  sebagai pilihan penyelesaian masalah.

Dr. Rina Mardiana menambahkan pernyataan bahwa pengumpulan data yang dilakukan di desa sempu sangat holistik komprehensif, kami sebut pemetaan sosio agraria desa sangat lengkap, mencakup data statistik dan spasial karena PSA melakukannya sangat rigid dan detail.

KSP, Usep Setiawan, menyambut baik audiensi penyelesaian konflik agraria Dusun Sempu ini dan menyatakan bahwa Kasus desa sempu sudah masuk ke dalam salah satu dari 137 kasus yang menjadi prioritas untuk ditangani dan diselesaikan tahun ini. Merespon presentasi Tim riset-aksi, bahwa berdasarkan temuan dilapangan mengenai analisis kebijakan, kemungkinan di desa sempu akan ada pelepasan kawasan hutan menjadi area penggunaan lain kemudian menjadi TORA. Ada dua opsi : 1. Setelah menjadi TORA bisa diredistribusi menjadi tanah individual atau SHM. 2. Sertifikat bersama atau Hak Kepemilikan Bersama atau Komunal. (prp)