Tanah Ulayat Masyarakat Papua: Perjuangan Kedaulatan dan Penguatan Hak

Tanah Ulayat Masyarakat Papua: Perjuangan Kedaulatan dan Penguatan Hak

Tanah Ulayat Papua
Activity / Liputan

Tanah Ulayat Masyarakat Papua: Perjuangan Kedaulatan dan Penguatan Hak

Saat ini masyarakat adat Papua mengalami permasalahan pokok terhadap pengakuan tanah ulayatnya terkait dengan ekspansi kapital dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Tanah ulayat mereka tergusur, kebun-kebun sagu ikut lebur, dan Mama-mama Papua tak lagi dapat memangkur sagu. Atas desakan masyarakat Adat Papua (khususnya Dewan Adat Suku Moy) Pusat Studi Agraria IPB siap hadir membersamai perjuangan masyarakat adat Papua.

Kegiatan pendampingan yang dilakukan selama pandemi ini menyebabkan kita tidak dapat hadir dalam satu ruang nyata untuk berdiskusi dan melakukan aksi partisipatif secara bersama-sama. Namun melalui konsep Advokasi Jarak Jauh (AJJ), maka kami dapat melakukan kontak dan komunikasi dengan konstituen lokal sehingga terbangun interaksi sosial di dalamnya. Proses interaksi sosial itu dilakukan dengan perantara media yang menyediakan ruang virtual untuk berdiskusi dalam konteks tatap maya, dalam hal ini yaitu platform zoom meeting dan WhatsApp. Kami melakukan kolaborasi terutama dengan masyarakat adat itu sendiri dalam hal ini local champion dari Dewan Adat Suku (DAS) Moy yaitu pemuda adat yang bernama Colombus Bonyadone yang kemudian menjadi fasilitator sekaligus katalisator perjuangan pengakuan hak ulayat masyarakat adat.

Sebelum melakukan kegiatan advokasi, karena kami memiliki keterbatasan tidak dapat hadir dalam lanskap ekologis tanah ulayat masyarakat adat, maka dilakukan terlebih dahulu pelatihan pemetaan tenurial partisipatif. Pelatihan pemetaan tenurial partisipatif ini dilakukan agar masyarakat adat dapat melakukan pemetaan tenurial wilayah adatnya secara mandiri. Kemudian memahami konsep pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan ruang agraria Indonesia. Kemudian dengan bantuan local champion dan jejaring yang ada, memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk melakukan digitalisasi peta tanah uyalat mereka sendiri.

Selanjutnya setelah masyarakat mampu melakukan pemetaan tenurial partisipatif, proses AJJ dilakukan dengan membuat strategi-strategi advokasi untuk memperjuangkan tanah ulayat masyarakat adat. Proses advokasi ini akan melibatkan dialog multi jenjang pada level negara, mulai dari kampung/desa (ondoafi), distrik/kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional. Dengan jejaring lokal-nasional Pusat Studi Agraria IPB, akan membantu proses perjuangan pengakuan tanah ulayat masyarakat adat Papua.

 

(DM-BEY)