FAQ
FAQ
[timeline_event_ctn bg_color=”#ffffff” vline_color=”#27efd2″ vline_alt_color=”#22c8f3″ hl_color=”#1abc9c” alt_hl_color=”#21c2f8″ h_color=”#2c3e50″ t_color=”#a1b1bc” b_color=”#ecf0f1″][timeline_event image=”8174″ animation=”rda_bounceInLeft” title=”Apa itu Agraria?”]Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.[/timeline_event][/timeline_event_ctn]